Menurut Dirjen Perikanan
(1981), untuk menentukan kedalaman alur dapat dihitung dengan rumus :
D = d + S + C
Dengan : D = Kedalaman alur (m)
d = Draft kapal
terbesar (m)
S = “Squat”/ gerak
vertikal kapal karena gelombang (m)
C =
“Clearene”/ruang antara lunas dan dasar perairan (m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar