Menurut Direktorat Jenderal Perikanan
Departemen Pertanian R.I. (1981) mendefimisikan Pelabuhan Perikanan adalah
pelabuhan yang secara khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik
dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasarannya.
Selanjutnya menurut Lubis (2000),
pelabuhan perikanan adalah suatu wilayah perpaduan antara wilayah daratan dan
lautan yang dipergunakan sebagai pangkalan kegiatan penangkapan ikan dan
dilengkapi dengan berbagai fasilitas sejak ikan didaratkan sampai ikan didistribusikan.
Pelabuhan perikanan adalah merupakan pusat pengembangan ekonomi perikanan
ditinjau dari aspek produksi, pengolahan dan pemasaran, baik berskala lokal,
nasional maupun internasional.
Pelabuhan Perikanan adalah suatu kawasan
perikanan yang berfungsi sebagai tempat tambat labuh kapal perikanan, tempat
pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil
perikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan
serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk memperlancar operasional
kapal perikanan (Direktorat Jendral Perikanan Tangkap, 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar