§- Kewenangan penerbitan SIPI dan SIKPI
untuk kapal perikanan di atas 30-60 GT dalam pelaksanaannya dapat
dilakukan oleh Gubernur.
§ - Gubernur yang dapat melaksanakan
penerbitan SIPI dan SIKPI tersebut ditetapkan oleh Menteri.
§ - Penerbitan SIPI dan SIKPI
tersebut dalam pelaksanaanya dilakukan
oleh Kepala Dinas provinsi atas nama Gubernur.
§ - Pungutan perikanan yang diperoleh
dari penerbitan SIPI dan SIKPI merupakan PNBP KKP.
Tata cara pemungutan PNBP dilakukan sesuai ketentuan
yg berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar