Selasa, 03 Juli 2012

KEWENANGAN PENERBITAN KAPAL PERIKANAN DI ATAS 30-60 GT KEPADA GUBERNUR


§- Kewenangan penerbitan SIPI dan SIKPI untuk kapal perikanan di atas 30-60 GT dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Gubernur.
§ - Gubernur yang dapat melaksanakan penerbitan SIPI dan SIKPI tersebut ditetapkan oleh Menteri.
§ - Penerbitan SIPI dan SIKPI tersebut  dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Kepala Dinas provinsi atas nama Gubernur.
§  - Pungutan perikanan yang diperoleh dari penerbitan SIPI dan SIKPI merupakan PNBP KKP.
Tata cara pemungutan PNBP dilakukan sesuai ketentuan yg berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar