Berdasarkan
lokasinya, menurut Direktorat Jenderal Perikanan (1981), pelabuhan perikanan
dapat dibedakan menjadi :
1. Pelabuhan teluk, yaitu tempat berlabuhnya kapal yang
dilindungi oleh pulau agar dapat digunakan sebagai tempat berlabuh, diperlukan
dasar perairan yang baik untuk dapat menahan jangkar. Dasar perairan yang
memenuhi syarat antara lain : lumpur padat, tanah liat dan pasir, sedangkan
lumpur lembek dan batu masif yang licin tidak memenuhi syarat.
2. Pelabuhan muara, yaitu pelabuhan yang letaknya di muara
sungai yang merupakan gerbang ke luar masuk kapal dan muara tersebut cukup
lebar sehingga kapal dapat bersilangan dengan aman.
3. Pelabuhan luar, yaitu jenis pelabuhan yang langsung
berhadapan dengan perairan bebas. Pelabuhan tersebut akan mengalami hempasan
gelombang secara langsung.
4. Pelabuhan dalam, yaitu pelabuhan yang letaknya tidak
berhadapan langsung dengan perairan bebas.
5. Pelabuhan pantai pasir, yaitu pelabuhan yang dasar
perairannya terdiri dari pasir dan pecahan batu karang. Bahan ini berasal dari
erosi pantai atau dibawa arus pantai.
6. Pelabuhan pantai berlumpur, yaitu pelabuhan yang dasar perairannya terdiri dari lumpur. Dasar perairan landai, sehingga untuk
mencapai kedalaman air yang diperlukan harus membuat kanal yang panjang.
7. Pelabuhan sungai
dibagi menjadi dua macam :
a.
Pelabuhan
sungai bagian hilir, yaitu pelabuhan yang batasnya berada di tempat pengaruh
gerakan pasang surut.
b. Pelabuhan sungai bagian hulu, yaitu pelabuhan yang
letaknya di sungai yang dalam dan lebar sehingga kapal dapat masuk ke hulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar