Pelabuhan perikanan merupakan pendukung kegiatan
pengelolaan dan
pemanfaatan
sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan,
dan pemasaran.
Pelabuhan
perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
pemerintahan; dan
b.
pengusahaan.
Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan merupakan
fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan,
serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan
perikanan.
a. Fungsi pengusahaan pada pelabuhan perikanan merupakan
fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan.
b. Fungsi pemerintahan meliputi:
a.
pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
b.
pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
c.
tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
d.
pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
e.
tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan;
f.
pelaksanaan kesyahbandaran;
g.
tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
h.
publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas
kapal perikanan;
i.
tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan;
j.
pemantauan wilayah pesisir;
k.
pengendalian lingkungan;
l.
kepabeanan; dan/atau
m.
keimigrasian.
Selain memiliki fungsi pemerintahan pelabuhan perikanan
dapat melaksanakan fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan
perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi
pengusahaan meliputi:
a.
pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b.
pelayanan bongkar muat ikan;
c.
pelayanan pengolahan hasil perikanan;
d.
pemasaran dan distribusi ikan;
e.
pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan;
f.
pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan;
g.
pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan;
h.
wisata bahari; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar