Kamis, 02 Agustus 2012

Pengertian dan Fungsi Pelabuhan Perikanan Menurut Peraturan Menteri No 8 Tahun 2012

Pelabuhan perikanan merupakan pendukung kegiatan pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran.
Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan.
Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan.
a. Fungsi pengusahaan pada pelabuhan perikanan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan.
b. Fungsi pemerintahan meliputi:
a. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
b. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
c. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
d. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
e. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan;
f. pelaksanaan kesyahbandaran;
g. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
h. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas
kapal perikanan;
i. tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan;
j. pemantauan wilayah pesisir;
k. pengendalian lingkungan;
l. kepabeanan; dan/atau
m. keimigrasian.
Selain memiliki fungsi pemerintahan pelabuhan perikanan dapat melaksanakan fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Fungsi pengusahaan meliputi:
a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b. pelayanan bongkar muat ikan;
c. pelayanan pengolahan hasil perikanan;
d. pemasaran dan distribusi ikan;
e. pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan;
f. pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan;
g. pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan;
h. wisata bahari; dan/atau
i.  penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Senin, 09 Juli 2012

Rumus Kedalaman Alur Pelayaran


Menurut Dirjen Perikanan (1981), untuk menentukan kedalaman alur dapat dihitung dengan rumus :
D = d + S + C
Dengan :         D = Kedalaman alur (m)
                         d = Draft kapal terbesar (m)
                        S = “Squat”/ gerak vertikal kapal karena gelombang (m)
                               C = “Clearene”/ruang antara lunas dan dasar perairan (m)

Peranan Pelabuhan Perikanan


Pada hakikatnya pelabuhan perikanan merupakan basis utama kegiatan industri perikanan tangkap yang harus dapat menjamin suksesnya usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat kedalam suatu sistem usaha dan berdaya guna tinggi (Bambang Murdianto, 2004).

Klasifikasi Perlabuhan Perikanan Berdasarkan Lokasi


Berdasarkan lokasinya, menurut Direktorat Jenderal Perikanan (1981), pelabuhan perikanan dapat dibedakan menjadi :
1.   Pelabuhan teluk, yaitu tempat berlabuhnya kapal yang dilindungi oleh pulau agar dapat digunakan sebagai tempat berlabuh, diperlukan dasar perairan yang baik untuk dapat menahan jangkar. Dasar perairan yang memenuhi syarat antara lain : lumpur padat, tanah liat dan pasir, sedangkan lumpur lembek dan batu masif yang licin tidak memenuhi syarat.
2.   Pelabuhan muara, yaitu pelabuhan yang letaknya di muara sungai yang merupakan gerbang ke luar masuk kapal dan muara tersebut cukup lebar sehingga kapal dapat bersilangan dengan aman.
3.   Pelabuhan luar, yaitu jenis pelabuhan yang langsung berhadapan dengan perairan bebas. Pelabuhan tersebut akan mengalami hempasan gelombang secara langsung.
4.   Pelabuhan dalam, yaitu pelabuhan yang letaknya tidak berhadapan langsung dengan perairan bebas.
5.   Pelabuhan pantai pasir, yaitu pelabuhan yang dasar perairannya terdiri dari pasir dan pecahan batu karang. Bahan ini berasal dari erosi pantai atau dibawa arus pantai.
6.   Pelabuhan pantai berlumpur, yaitu pelabuhan  yang dasar perairannya terdiri dari  lumpur. Dasar perairan landai, sehingga untuk mencapai kedalaman air yang diperlukan harus membuat kanal yang panjang.
7.   Pelabuhan  sungai dibagi menjadi dua macam :
a. Pelabuhan sungai bagian hilir, yaitu pelabuhan yang batasnya berada di tempat pengaruh gerakan pasang surut.
b.    Pelabuhan sungai bagian hulu, yaitu pelabuhan yang letaknya di sungai yang dalam dan lebar sehingga kapal dapat masuk ke hulu.

Klasifikasi Pelabuhan Perikanan


Direktorat perikanan tangkap mengklasifikasikan pelabuhan perikanan menurut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor per. 16 / men / 2006 tentang pelabuhan perikanan, yaitu :
1.        Pelabuhan Perikanan Samudera, memiliki kriteria sebagai berikut :
a.   Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, dan laut lepas.
b.      Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 60 GT.
c.   Panjang dermaga sekurang-kurangnya 300 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m.
d.      Mampu menampung sekurang-kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus.
e.       Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor.
f.       Terdapat industri perikanan.
2.        Pelabuhan Perikanan Nusantara, memiliki kriteria sebagai berikut :
a.       Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
b.      Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 30 GT.
c.       Panjang dermaga sekurang-kurangnya 150 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m.
d.      Mampu menampung sekurang-kurangnya 75 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 2.250 GT kapal perikanan sekaligus.
e.       Terdapat industri perikanan.
3.      Pelabuhan Perikanan Pantai, memiliki kriteria sebagai berikut :
a.    Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial.
b.    Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 10 GT.
c.    Panjang dermaga sekurang-kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 2 m.
d.   Mampu menampung sekurang-kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus.
4.      Pangkalan Pendaratan Ikan, memiliki kriteria sebagai berikut :
         a.   Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan diperairan pedalaman dan perairan kepulauan.
         b.  Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT.
       c.   Panjang dermaga sekurang-kurangnya 50 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 2m.
    d.  Mampu menampung sekurang-kurangnya 20 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus.

Pengertian Pelabuhan Perikanan


Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian R.I. (1981) mendefimisikan Pelabuhan Perikanan adalah pelabuhan yang secara khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasarannya.
Selanjutnya menurut Lubis (2000), pelabuhan perikanan adalah suatu wilayah perpaduan antara wilayah daratan dan lautan yang dipergunakan sebagai pangkalan kegiatan penangkapan ikan dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas sejak ikan didaratkan sampai ikan didistribusikan. Pelabuhan perikanan adalah merupakan pusat pengembangan ekonomi perikanan ditinjau dari aspek produksi, pengolahan dan pemasaran, baik berskala lokal, nasional maupun internasional.
          Pelabuhan Perikanan adalah suatu kawasan perikanan yang berfungsi sebagai tempat tambat labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk memperlancar operasional kapal perikanan (Direktorat Jendral Perikanan Tangkap, 2005).

Selasa, 03 Juli 2012

PERSYARATAN PERIZINAN

1. PENERBITAN SIUP-I BARU
·        -  Rencana usaha (meliputi investasi, kapal, UPI, operasional)
·       -   FC akte pendirian perusahaan
·       -   FC KTP (penanggung jawab ditunjukkan aslinya)
·         - Surat domisili usaha
·    - Surat pernyataan pemohon (bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi serta bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan)
·         - FC NPWP (menunjukkan aslinya)
·         - Pas foto ditempat dan specimen tanda tangan
2. PENERBITAN SIUP-PM
·         - Rencana usaha
·         - FC akte pendirian
·         - FC RAPIPM
·         - SPPM (BKPM)
·         - FC KTP
·         - SURAT DOMISILI
·         - NPWP
·         - Surat Pernyataan
·         - Pas foto di tempat dan specimen tanda tangan
3. PENERBITAN SIPI BARU
·         - FC SIUP
·         - FC Gross Akte/Buku Kapal menunjukkan aslinya.
·         - Desain API
·         - FC anggota assiasi atau himpunan yang terdaftar di DJPT, menunjukkan aslinya.
·         - FC gambar rencana umum spesifikasi teknis kapal.
·         - Surat pernyataan bermaterai, kesanggupan :
-   Menggunakan perwira bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN, satu orang tenaga QC Spi.
-  Menerima petugas pemantau di atas kapal/observer.
-   Menjaga kelestarian dan memulihkan sumberdaya ikan.
-   Mengisi log book secara lengkap dan benar.
PENERBITAN SIPI BARU TAMBAHAN KHUSUS
JENIS KAPAL PENANGKAP IKAN (SIPI)
TAMBAHAN PERSYARATAN
FASILITAS PENANAMAN MODAL ASING
FC PENDAFTARAN USAHA DAN PERSETUJUAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
USAHA PERIKANAN TANGKAP TERPADU
  1. LAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UPI 85 % DARI RENCANA USAH PEMBANGUNAN UPI
  2. FC SKP YANG MASIH BERLAKU, YANG SDH PUNYA UPI
LAUT LEPAS
  1. IDENTITAS KAPAL, FORMAT RFMO
  2. RENCANA TARGET SPESIES
  3. SURAT PERBYATAAN TIDAK TERCANTUM DALAM DAFTAR IUUF
KESATUAN ARMADA
DAFTAR KAPAL PENANGKAP DAN PENGANGKUT IKAN SERTA JENIS API YG DIGUNAKAN
KERJA SAMA USAHA/KESATUAN MANAJEMEN USAHA
  1.  DAFTAR PERUSAHAAN PERIKANAN TANGKAP DAN PERUSAHAAN PENGOLAH,  DAFTAR KAPAL PENANGJKAP YG DITERBITKAN DIRJEN
  2. AKTE PERUSAHAAN/PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA YANG DISAHKAN NOTARIS


4. PENERBITAN SIKPI BERBENDERA INDONESIA
·         - FC SIUP
·         - FC GROSS AKTE/BUKU KAPAL menunjukan aslinya
·      -  FC ANGGOTA ASSOSIASI ATAU HIMPUNAN YANG TERDAFTAR  DI DJPT, menunjukan    aslinya.
·         - FC GAMBAR  RENCANA UMUM SPESIFIKASI TEKNIS KAPAL
·         - SURAT PERNYATAAN BERMATERAI, kesanggupan   :
           - menggunakan perwira bersertifikat ANKAPIN      dan ATKAPIN , satu orang tenaga QC Spi
           - menerima petugas pemantau di atas kapal/observer
           - menjaga kelestarian dan memulihkan sumberdaya ikan
           - mengisi log book secara lengkap dan benar


JENIS KAPAL PENGANGKUTAN IKAN (SIKPI)
TAMBAHAN PERSYARATAN
FASILITAS PENANAMAN MODAL ASING
FC PENDAFTARAN USAHA DAN PERSETUJUAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
USAHA PERIKANAN TAGKAP TERPADU
  1. LAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UPI 85 % DARI RENCANA USAH PEMBANGUNAN UPI
  2. FC SKP YANG MASIH BERLAKU, YANG SDH PUNYA UPI
SENTRA NELAYAN
  1. KAPAL DALAM NEGERI MAX 200 GT
  2. DAFTAR NAMA SN YG MENJADI TEMPAT MUAT IKAN HSL TANGKAPAN
  3. REKOMENDASI SN DARI DINAS KABUPATEN/KOTA
KERJA SAMA USAHA/KESATUAN MANAJEMEN USAHA
  1.  DAFTAR PERUSAHAAN PERIKANAN TANGKAP DAN PERUSAHAAN PENGOLAH SERTA DAFTAR KAPAL PENGANGKUT  YANG MENJADI  SATU KESATUAN MANAJEMEN/KERJA SAMA USAHA
  2. PERUSAHAAN/PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA YANG DISAHKAN NOTARIS
  3. DAFTAR KAPAL YG  MENJADI SATU KESATUAN MANAJEMEN/KERJASAMA USAHA YANG DISETUJUI DAN DITERBITKAN DIRJEN

5. PENERBITAN SIKPI (kapal angkut  sewa) bagi perusahaan   bukan perusahaan  perikanan
·         FC  SIUPAL
·         FC GROSS AKTE, MEUNJUKKAN ASLINYA
·        FC SURAT PENUNJUKAN KEAGENAN ATAU FC SURAT PERJANJIAN SEWA KAPAL
·  GAMBAR RENCANA UMUM KAPAL (GENERAL ARRANGEMENT) DAN ATAU SPESIFIKASI TEKNIS KAPAL
·   FC SURAT TANDA KEBANGSAAN & FC SURAT UKUR INTERNASIONAL (BAGI KAPAL ASING)
·  DAFTAR NAMA PERUSAHAAN PERIKANAN YANG MEMBUTUHKAN JASA PENGANGKUTAN IKAN DALAM BENTUK KERJASAMA YG DISAHKAN NOTARIS
·         FC KTP
·         FC PASPOR ATAU SEAMEN BOOK DAN PAS FOTO NAKHODA
·         REKOMENDASI PENGAWAKAN TKA
·         SURAT PERNYATAAN PEMOHON
6. PERUBAHAN SIUP
·  -  PERUBAHAN ADMINISTRASI : NPW, KTP DAN DOMISILI USAHA
·    - PERUBAHAN RENCANA USAHA :        PENAMBAHAN/PENGURANGAN ALOKASI,                DAERAH FG, PELABUHAN PANGKAN/MUAT SINGGAH, API, UKURAN KAPAL
PERSYARATAN ;
1.       FC  SIUP
2.       DATA ADMINISTARSI ATAU RENCANA USAHA YANG BARU
3.       SURAT PERNYATAAN TENTANG KEBENARAN DATA  YANG  DISAMPAIKAN
ž  Pengurangan alokasi pada SIUP dapat dikurangi secara otomatis oleh pemberi SIUP apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak terbitnya SIUP, alokasi belum direalisasi seluruhnya dan  SIUP  dirubah sesuai dengan realisasinya.
ž  Perubahan SIUP karena perubahan administrasi tidak dikenakan PPP.
ž  Perubahan SIUP dikenakan PPP apabila : penambahan alokasi, perubahan API, penambahan ukuran kapal.
7. PERUBAHAN SIPI/SIKPI
·         JENIS PERUBAHAN SIPI/SIKPI
-          SIUP/SIUPAL
-          SPEK KAPAL (DIMENSI, JENIS, MESIN)
-          JENIS DAN ATAU API, DAERAH PENANGKAPAN
-          PELABUHAN PANGKALAN DAN ATAU PELABUHAN MUAT SINGGAH
PERSYARATAN  :
  1. JENIS PERUBAHAN SIPI/SIKPI YANG DIMOHONKAN
  2.  FC SIUP/SIUPAL
  3. FC SIPI/SIKPI
  4. FC BUKU KAPAL PERIKANAN, MENUNJUKKAN ASLINYA
  5.  SPEK-TEK KAPAL PENANGKAP/PENGANGKUT DAN JENIS DAN ATAU SPEK  API BAGI KAPAL PENANGKAP
  6. FC PASSPOR ATAU SEAMAN BOOK ABK (bg SIKPI perush.non perikanan)
  7. FC SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (bg kapal asing)