Rabu, 06 Juli 2022

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 45 TAHUN 2009


Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.

Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

 > Penyidik berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;

b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

d. menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan;

e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan;

f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;

h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;

i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;

k. melakukan penghentian penyidikan; dan

l. mengadakan tindakan lain yang menurut hokum dapat dipertanggungjawabkan.

 

 > Tugas Penyidik

(1)   Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan adanya tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Ketentuan tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

(6) Penyidik menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan.

 Baca juga : pengawas perikanan menurut undang - undang no. 45 tahun 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar