Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;
b. memanggil dan memeriksa tersangka
dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
c. membawa dan menghadapkan seseorang
sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
d. menggeledah sarana dan prasarana
perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak
pidana di bidang perikanan;
e. menghentikan, memeriksa, menangkap,
membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak
pidana di bidang perikanan;
f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen usaha perikanan;
g. memotret tersangka dan/atau barang
bukti tindak pidana di bidang perikanan;
h. mendatangkan ahli yang diperlukan
dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;
i. membuat dan menandatangani berita
acara pemeriksaan;
j. melakukan penyitaan terhadap barang
bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
k. melakukan penghentian penyidikan; dan
l. mengadakan tindakan lain yang menurut hokum
dapat dipertanggungjawabkan.
(1)
Penyidik memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan
adanya tindak pidana di bidang perikanan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik
dapat menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu apabila diperlukan untuk
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut
umum paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Ketentuan tidak menutup kemungkinan
tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut,
jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari
tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
(6) Penyidik menyampaikan hasil
penyidikan ke penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan
dimulainya penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar