Penangkapan
ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di
perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk
kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya (Undang-undang No.
45 Tahun 2009).
Nelayan
kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
Baca
Juga : Pengertian Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar