Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. (UU No. 45 TA. 2009)
Senin, 11 Juli 2022
Rabu, 06 Juli 2022
PENGERTIAN PENANGKAPAN IKAN
Penangkapan
ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di
perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk
kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya (Undang-undang No.
45 Tahun 2009).
Nelayan
kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
Baca
Juga : Pengertian Perikanan
PENGERTIAN PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 45 TAHUN 2009
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 45 TAHUN 2009
Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;
b. memanggil dan memeriksa tersangka
dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
c. membawa dan menghadapkan seseorang
sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
d. menggeledah sarana dan prasarana
perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak
pidana di bidang perikanan;
e. menghentikan, memeriksa, menangkap,
membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak
pidana di bidang perikanan;
f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen usaha perikanan;
g. memotret tersangka dan/atau barang
bukti tindak pidana di bidang perikanan;
h. mendatangkan ahli yang diperlukan
dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;
i. membuat dan menandatangani berita
acara pemeriksaan;
j. melakukan penyitaan terhadap barang
bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
k. melakukan penghentian penyidikan; dan
l. mengadakan tindakan lain yang menurut hokum
dapat dipertanggungjawabkan.
(1)
Penyidik memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan
adanya tindak pidana di bidang perikanan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik
dapat menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu apabila diperlukan untuk
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut
umum paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Ketentuan tidak menutup kemungkinan
tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut,
jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari
tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
(6) Penyidik menyampaikan hasil
penyidikan ke penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan
dimulainya penyidikan.
Minggu, 03 Juli 2022
PENGAWAS PERIKANAN
Pengawas perikanan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan serta dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.
Pengawas Perikanan melaksanakan Tugas di :
a. Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia;
b. Kapal perikanan;
c. Pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya
yang ditunjuk;
d. Pelabuhan tangkahan;
e. Sentra kegiatan perikanan;
f. Area pembenihan ikan;
g. Area pembudidayaan ikan;
h. Unit pengolahan ikan dan/ atau;
i. Kawasan konservasi perairan.
Pengawas Perikanan berwenang :
a. Memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha
perikanan;
b. b. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
usaha perikanan;
c. c. Memeriksa kegiatan usaha perikanan;
d. d. Memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan
untuk kegiatan perikanan;
e. e. Memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan
SIKPI;
f. f. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
g. g. Mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang
diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;
h. h.Memeriksa peralatan dan keaktifan sistem
pemantauan kapal perikanan.
i. i. Menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan
menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak
pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat
perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik;
j. j. Menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin
untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. k. Melakukan tindakan khusus terhadap kapal
perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan
keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau
l. l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.



.jpeg)