Selasa, 08 April 2025

CARA MEMBUAT LUKISAN DIGITAL

Untuk membuat lukisan digital, ada beberapa langkah yang bisa diikuti, serta beberapa alat yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah panduan singkat untuk membuat lukisan digital:

1. Pilih Perangkat dan Software

  • Perangkat: Kamu bisa menggunakan tablet grafis seperti Wacom, Huion, atau iPad dengan Apple Pencil. Jika kamu tidak memiliki tablet grafis, kamu bisa menggunakan mouse, meskipun ini kurang presisi.

  • Software: Beberapa software populer untuk lukisan digital adalah:

    • Adobe Photoshop: Salah satu software paling populer dengan banyak fitur dan kuas yang bisa disesuaikan.

    • Clip Studio Paint: Cocok untuk menggambar dan melukis dengan kontrol yang sangat baik.

    • Procreate (untuk iPad): Software yang mudah digunakan dan memiliki berbagai fitur lukisan.

    • Krita: Software open-source yang gratis dengan berbagai alat menggambar yang lengkap.

2. Buat Canvas Baru

  • Pilih ukuran canvas sesuai dengan kebutuhan. Biasanya ukuran canvas yang lebih besar memberi ruang lebih untuk detail, sementara ukuran kecil cocok untuk sketsa cepat.

3. Mulai dengan Sketsa

  • Buat layer baru untuk sketsa. Pilih warna kuas yang lembut atau transparan agar sketsa tidak terlalu dominan.

  • Gunakan pensil atau kuas halus untuk menggambar bentuk kasar objek yang ingin kamu buat. Sketsa ini akan jadi dasar lukisanmu.

4. Tambah Warna Dasar

  • Setelah sketsa selesai, buat layer baru untuk menambahkan warna dasar. Pilih warna utama untuk objekmu dan gunakan brush yang lebih besar untuk mengisi area.

  • Pastikan warna dasar menutupi seluruh objek sebelum menambahkan detail.

5. Tambahkan Detail dan Bayangan

  • Buat layer baru lagi untuk detail dan bayangan. Gunakan kuas yang lebih kecil untuk menggambar detail seperti rambut, tekstur, atau pola pada objek.

  • Untuk bayangan, pilih warna yang lebih gelap dan gunakan teknik airbrush atau soft shading untuk memberikan efek dimensi.

6. Tambahkan Pencahayaan

  • Untuk memberi efek cahaya, buat layer baru di atas lapisan warna dan bayangan, kemudian pilih warna yang lebih terang untuk menambahkan highlight pada area yang terkena cahaya.

  • Gunakan blur atau smudge tool untuk mencampur warna agar hasilnya lebih halus.

7. Finishing

  • Periksa kembali semua detail, tambahkan aksen atau efek seperti tekstur atau lapisan tambahan untuk meningkatkan kualitas visual.

  • Setelah puas dengan hasilnya, simpan gambar dalam format yang sesuai seperti PNG atau JPEG.

Tips Tambahan:

  • Eksperimen dengan Brushes: Cobalah berbagai jenis kuas yang ada untuk menambahkan tekstur dan detail pada lukisanmu.

  • Gunakan Layer: Selalu gunakan layer yang berbeda untuk setiap elemen (sketsa, warna, bayangan, dll.) agar mudah diedit.

  • Bersabar: Lukisan digital membutuhkan waktu dan latihan. Jangan takut untuk mencoba berbagai teknik dan gaya.

Itulah langkah-langkah dasar untuk memulai lukisan digital. Semoga bermanfaat! Jika kamu ingin tips lebih lanjut atau rekomendasi kuas tertentu, beri tahu saja!

Senin, 07 April 2025

CARA MEMBUAT LUKISAN TRADISIONAL

Melukis adalah kegiatan yang mengasyikkan untuk membuat hasil karya seni. Untuk membuat gambar lukisan, ada beberapa langkah yang bisa diikuti, baik menggunakan media tradisional (seperti cat minyak, akrilik, atau cat air) atau media digital. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk kedua pendekatan tersebut:

Lukisan Tradisional (Cat Minyak, Akrilik, atau Cat Air)

Persiapan Alat dan Bahan:

  • Kanvas atau kertas khusus lukisan.

  • Cat (minyak, akrilik, atau cat air sesuai preferensi).

  • Kuasku dengan berbagai ukuran.

  • Palet untuk mencampur warna.

  • Palet pisau (untuk mengaduk cat minyak).

  • Air atau pelarut (tergantung jenis cat yang digunakan).

  • Palet dan kain lap untuk membersihkan kuas.

Langkah-langkah:

  1. Persiapkan Kanvas:

    • Pasang kanvas di atas easel atau meja. Jika menggunakan cat minyak atau akrilik, pastikan kanvas sudah dipersiapkan dengan gesso (primer).

  2. Gambarlah Sketsa:

    • Gunakan pensil atau spidol tipis untuk menggambar sketsa dasar pada kanvas. Ini adalah gambaran kasar dari komposisi yang akan dilukis.

  3. Pilih Palet Warna:

    • Tentukan palet warna yang ingin digunakan dalam lukisan. Anda bisa memilih warna sesuai tema yang diinginkan.

  4. Mulai dengan Lapisan Dasar:

    • Gunakan warna dasar untuk memberi dimensi dan kedalaman. Biasanya, dimulai dengan lapisan latar belakang terlebih dahulu.

  5. Tambahkan Detail:

    • Setelah lapisan dasar kering, tambahkan detail dan lapisan warna lainnya. Gunakan berbagai teknik seperti blending atau layering untuk menciptakan efek cahaya dan bayangan.

  6. Akhiri dengan Detail Halus:

    • Terakhir, fokuskan pada detail halus untuk memberikan tekstur, cahaya, dan kesan kehidupan pada lukisan.

  7. Pengeringan:

    • Biarkan lukisan mengering secara alami (terutama untuk cat minyak yang membutuhkan waktu lebih lama). Pastikan cat benar-benar kering sebelum menyentuh atau memindahkannya.

Selamat mencoba semoga bermanfaat

Senin, 11 Juli 2022

PENGERTIAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI)

 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. (UU No. 45 TA. 2009)

Rabu, 06 Juli 2022

PENGERTIAN PENANGKAPAN IKAN

 






Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya (Undang-undang No. 45 Tahun 2009).

 Orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan disebut sebagai nelayan.

Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).

 

 

Baca Juga : Pengertian Perikanan

PENGERTIAN PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 45 TAHUN 2009

 


Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

 Baca Juga : Penyidik Pegawai Negeri Sipil


PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 45 TAHUN 2009


Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.

Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

 > Penyidik berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;

b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

d. menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan;

e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan;

f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;

h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;

i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;

k. melakukan penghentian penyidikan; dan

l. mengadakan tindakan lain yang menurut hokum dapat dipertanggungjawabkan.

 

 > Tugas Penyidik

(1)   Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan adanya tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Ketentuan tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

(6) Penyidik menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan.

 Baca juga : pengawas perikanan menurut undang - undang no. 45 tahun 2009


Minggu, 03 Juli 2022

PENGAWAS PERIKANAN

 


Pengawas perikanan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan serta dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.

Pengawas Perikanan melaksanakan Tugas di :

a.  Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

b.  Kapal perikanan;

c.   Pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk;

d.  Pelabuhan tangkahan;

e.  Sentra kegiatan perikanan;

f.   Area pembenihan ikan;

g.  Area pembudidayaan ikan;

h.   Unit pengolahan ikan dan/ atau;

i.    Kawasan konservasi perairan.

Pengawas Perikanan berwenang :

      a. Memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;

b.      b. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

c.    c. Memeriksa kegiatan usaha perikanan;

d.    d. Memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;

e.    e. Memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI;

f.     f. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan;

g.    g. Mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;

h.     h.Memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan.

i.        i. Menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik;

j.      j.  Menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.      k. Melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau

l.        l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 Referensi : UU No. 45 Tahun 2009

Baca Juga : Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)