1. WILAYAH KERJA PELABUHAN
PERIKANAN
Wilayah kerja adalah suatu tempat
yang merupakan bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung
untuk kegiatan pelabuhan perikanan.
Wilayah kerja terdiri dari :
a.Wilayah kerja daratan
b. Wilayah Kerja Perairan
a. Wilayah Kerja Daratan
Wilayah kerja daratan pelabuhan
perikanan meliputi wilayah daratan yang
dipergunakan untuk kegiatan pembangunan dan operasional fasilitas pokok,
fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang, antara lain untuk kegiatan
bongkar ikan, pelelangan, pengepakan, kawasan industri, kawasan pelayanan,
perbekalan dan perbaikan kapal perikanan serta fasilitas umum lainnya di
kawasan pelabuhan perikanan.
b. Wilayah Kerja Perairan
Wilayah kerja perairan pelabuhan
perikanan meliputi batas wilayah perairan yang dipergunakan untuk kegiatan alur
pelayaran, penempatan rambu-rambu navigasi, tempat tambat labuh, tempat kapal
bongkar muat antar kapal perikanan di pelabuhan, tempat olah gerak kapal
perikanan, kegiatan kesyahbandaran, perbaikan kapal perikanan dan lain-lain.
2. WILAYAH PENGOPERASIAN PELABUHAN PERIKANAN
Wilayah pengoperasian pelabuhan
perikanan adalah wilayah daratan dan wilayah perairan yang berpengaruh langsung
terhadap pengembangan operasional pelabuhan perikanan.
Wilayah pengoperasian terdiri
dari :
a.Wilayah pengoperasian daratan
b.Wilayah pengoperasian perairan
a. WILAYAH PENGOPERASIAN DARATAN
Wilayah pengoperasian bagian
daratan pelabuhan perikanan meliputi daratan yang berpengaruh langsung terhadap
pengembangan pengoperasian pelabuhan perikanan, antara lain akses jalan menuju
pelabuhan perikanan dan kawasan pemukiman
nelayan.
b. WILAYAH PENGOPERASIAN
PERAIRAN
Wilayah pengoperasian bagian
perairanpelabuhan perikanan meliputi perairan yang berpengaruh
langsung terhadap pengembangan
pelabuhan perikanan, antara lain alur pelayaran kapalperikanan
daridan ke pelabuhan perikanan,
keperluandarurat,kegiatan pemanduan,pembangunankapalperikanan,
uji coba kapal dan penempatan
kapal mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar