Senin, 28 Mei 2012

FUNGSI PELABUHAN PERIKANAN



FUNGSI PELABUHAN PERIKANAN
Menurut (UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Penjelasan Pasal 41 Ayat (1) )
1.Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
2.Pelayanan bongkar muat;
3.Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
4.Pemasaran dan distribusi ikan;
5.Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
6.Tempat Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
7.Pelaksanaan kegiatan opersional kapal perikanan;
8.Tempat Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
9.Pelaksanaan kesyahbandaran;
10.Tempat Pelaksanaan fungsi karantinan ikan;
11.Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
12.Tempat Publikasi Hasil Riset Kelautan dan Perikanan
13.Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
14.Pengendalian lingkungan.


Baca Juga : Operasional Pelabuhan Perikanan dalam Mendukung Industrialisasi Perikanan Tangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar