FUNGSI PELABUHAN
PERIKANAN
Menurut (UU No. 45 tahun
2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Penjelasan
Pasal 41 Ayat (1) )
1.Pelayanan tambat dan labuh
kapal perikanan;
2.Pelayanan bongkar muat;
3.Pelayanan pembinaan mutu
dan pengolahan hasil perikanan;
4.Pemasaran dan distribusi
ikan;
5.Pengumpulan data tangkapan
dan hasil perikanan;
6.Tempat Pelaksanaan
penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
7.Pelaksanaan kegiatan
opersional kapal perikanan;
8.Tempat Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
9.Pelaksanaan
kesyahbandaran;
10.Tempat
Pelaksanaan fungsi karantinan ikan;
11.Publikasi
hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal
perikanan;
12.Tempat
Publikasi Hasil Riset Kelautan dan Perikanan
13.Pemantauan
wilayah pesisir dan wisata bahari;
14.Pengendalian
lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar