Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar
Diberikan setelah memenuhi
persyaratan administratif,
teknis dan nautis serta
memperoleh surat laik
operasional dari pengawas
perikanan;
a. Administratif: berkaitan
dengan pemenuhan terhadap
kewajiban seperti Retribusi, tambat labuh, kesehatan ABK, status ABK pada saat
kapal akan berangkat;
b. Teknis dan Nautis: berkaitan dengan
kelaiklautan kapal dan peralatan
navigasi, komunikasi, keselamatan;
c. Surat persetujuan berlayar berlaku selama 2 x
24 jam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar