Senin, 28 Mei 2012

TUGAS DAN KEWENANGAN SYAHBANDAR (Menurut UU No.45 Tahun 2009)



Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar


Diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif,
teknis dan nautis serta memperoleh surat laik 
operasional dari pengawas perikanan;
a. Administratif: berkaitan dengan pemenuhan         terhadap kewajiban seperti Retribusi, tambat labuh, kesehatan ABK, status ABK pada saat kapal akan berangkat;
b. Teknis dan Nautis: berkaitan dengan kelaiklautan       kapal dan peralatan  navigasi, komunikasi, keselamatan;
c. Surat persetujuan berlayar berlaku selama 2 x 24 jam.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar