Selasa, 03 Juli 2012

KEWENANGAN PENERBITAN KAPAL PERIKANAN DI ATAS 30-60 GT KEPADA GUBERNUR


§- Kewenangan penerbitan SIPI dan SIKPI untuk kapal perikanan di atas 30-60 GT dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Gubernur.
§ - Gubernur yang dapat melaksanakan penerbitan SIPI dan SIKPI tersebut ditetapkan oleh Menteri.
§ - Penerbitan SIPI dan SIKPI tersebut  dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Kepala Dinas provinsi atas nama Gubernur.
§  - Pungutan perikanan yang diperoleh dari penerbitan SIPI dan SIKPI merupakan PNBP KKP.
Tata cara pemungutan PNBP dilakukan sesuai ketentuan yg berlaku.

Rabu, 20 Juni 2012

TEKNIK PEMBONGKARAN IKAN


Sewaktu membongkar muatan, hendaknya dipisahkan hasil tangkapan yang berbeda hari atau waktu penangkapannya
Harus dihindarkan pemakaian alat-alat yang dapat menimbulkan kerusakan fisik, seperti sekop, garpu, pisau dan lain-lain
Pembongkaran muatan harus dilakukan dengan cepat dengan menghindarkan terjadianya kenaikan suhu ikan
 •Ikan yang berukuran besar sebaiknya dibongkar dengan meggunakan alat pengangkat dan tidak dibanting. 
•Ikan harus ditampung dalam wadah yang bersih dan dilapisi es.