Rabu, 30 Januari 2013
Selasa, 22 Januari 2013
Pengertian dan Fungsi Pelabuhan Perikanan Menurut Permen No 8 Tahun 2012
Pelabuhan perikanan merupakan pendukung kegiatan
pengelolaan dan
pemanfaatan
sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan,
dan pemasaran.
Pelabuhan
perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
pemerintahan; dan
b.
pengusahaan.
Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan merupakan
fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan,
serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan
perikanan.
a. Fungsi pengusahaan pada pelabuhan perikanan merupakan
fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan.
b. Fungsi pemerintahan meliputi:
a.
pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
b.
pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
c.
tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
d.
pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
e.
tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan;
f.
pelaksanaan kesyahbandaran;
g.
tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
h.
publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas
kapal perikanan;
i.
tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan;
j.
pemantauan wilayah pesisir;
k.
pengendalian lingkungan;
l.
kepabeanan; dan/atau
m.
keimigrasian.
Selain memiliki fungsi pemerintahan pelabuhan perikanan
dapat melaksanakan fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan
perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi
pengusahaan meliputi:
a.
pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b.
pelayanan bongkar muat ikan;
c.
pelayanan pengolahan hasil perikanan;
d.
pemasaran dan distribusi ikan;
e.
pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan;
f.
pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan;
g.
pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan;
h.
wisata bahari; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengertian dan Kewenangan Pendaftaran, Penandaan Kapal Perikanan
Kapal
perikanan milik orang Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan
untuk kegiatan usaha perikanan tangkap di WPP-RI dan/atau laut lepas wajib
didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia.
Pendaftaran Kapal Perikanan adalah pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi
kapal perikanan.
Buku Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi hasil
pendaftaran kapal perikanan yang berisi data kapal perikanan dan identitas
pemilik serta perubahan – perubahan yang terjadi terhadap fisik dan dokumen
kapal perikanan.
Tanda pengenal kapal perikanan
adalah tanda atau notasi tentang identitas kapal perikanan berupa
wilayah operasional, fungsi atau jenis kapal (penangkap ikan, pengangkut
ikan, kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan
ikan) dan nomor registrasi tempat kapal didaftarkan sebagai kapal
perikanan.
Kapal perikanan sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. Kapal penangkap ikan;
b. Kapal pengangkut ikan;
c. Kapal
pendukung operasi penangkapan ikan
Kewenangan pendaftaran dan penandaan
kapal perikanan :
Pusat > 30 GT
Provinsi > 10 GT –
30 GT
Kab/Kota ≤ 10
GT
Kamis, 17 Januari 2013
TUGAS DAN WEWENANG SYAHBANDAR DI PELABUHAN PERIKANAN (UU No. 45 Tahun 2009)
1.Menerbitkan
Surat Persetujuan Berlayar;
2.Mengatur
kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
3.Memeriksa
ulang kelengkapan dokumen kapal
perikanan;
4.Memeriksa
teknis dan nautis kapal perikanan dan
memeriksa alat penangkapan
ikan, dan alat bantu penangkapan
ikan;
5.Memeriksa
log book penangkapan dan pengangkutan ikan;
6.Memeriksa
pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
7.Menerbitkan
surat tanda bukti lapor kedatangan
dan keberangkatan
kapal perikanan;
8.Memeriksa
sertifikat ikan hasil tangkapan.
9.Mengawasi
pengisian bahan bakar;
10.Mengawasi
kegiatan pembangunan
fasilitas pelabuhan perikanan;
11.Melaksanakan
bantuan pencarian dan penyelamatan;
12.Memimpin penanggulangan pencemaran
dan pemadaman kebakaran di
pelabuhan perikanan;
13.Mengawasi
pelaksanaan
perlindungan lingkungan maritim;
14.memeriksa
dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
15.Mengatur
olah gerak dan lalulintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
16.Mengawasi
pemanduan
Baca juga : penyidik pegawai negeri sipil
Rabu, 16 Januari 2013
Keadaan Umum Palabuhanratu
Keadaan Umum Kabupaten Sukabumi
Sukabumi
merupakan Kabupaten yang terletak di bagian selatan Jawa Barat yang secara
langsung berhadapan dengan Samudera Hindia dan secara administratif berbatasan
dengan :
-
Sebelah Utara :
Kabupaten Bogor
- Sebelah Selatan : Teluk Palabuhanratu dan Samudera Hindia
-
Sebelah Timur :
Kabupaten Cianjur
-
Sebelah Barat :
Kabupaten Lebak
Kabupaten
Sukabumi memiliki potensi keragaman kelautan yang besar dengan panjang pantai
117 Km, potensi lestari 14.592 ton/tahun, dan kewenangan daerah 4 mil laut (702
Km2) juga ditambah dengan sarana dan prasarana yang meliputi :
- 1 unit Pelabuhan Perikanan Nusantara
(PPN), yaitu PPN Palabuhanratu (PPN Palabuhanratu)
- 6 unit Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI),
yaitu Cisolok, Cibangban, Mina Jaya, Ujung Genteng, Ciwaru, dan Loji.
- 1 unit Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yaitu
TPI Mina Bahari.
Sedangkan potensi keragaman perikanan
meliputi jenis usaha budidaya air tawar, payau tambak, penangkapan di perairan
umum (rawa, sungai, waduk) dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa
pasar ikan 1 unit (Diskanlut Kabupaten Sukabumi, 2005).
Areal Sukabumi memiliki luas 420.000 Ha yang
terbentang mulai dari ketinggian 0 - 2.958 m di atas permukaan laut. Pegunungan
dan dataran tinggi mendominasi hampir seluruh kabupaten ini. Dataran rendah ada
di pesisir selatan, mulai dari Teluk Ciletuh sampai muara Sungai Cikaso dan
Cimandiri. Gunung Salak dan Gunung Gede menjadi batas alam dengan Kabupaten Sukabumi (http://www.kabupatensukabumi.go.id).
Daerah pantai
Sukabumi merupakan daerah teluk yaitu Teluk Palabuhanratu dengan gelombang yang
cukup besar yang bisa mencapai 1.5 m pada bulan November s/d Maret. Berdasarkan
peta, teluk ini berada pada 7º s/d 7º 12’ Lintang Selatan dan 106º 21’ s/d 106º
31’ Bujur Timur. Perairan teluk ini dikelilingi oleh pegunungan dan kemiringan
tanahnya terus berlanjut ke dasar perairan, sehingga perairan teluk ini cukup
dalam. Kedalaman teluk
ini bisa mencapai 200 meter pada jarak ± 1 Km dari garis pantai. Teluk Palabuhanratu
hampir memiliki bentuk segitiga terbuka dengan titik sudutnya terletak pada PPN
palabuhanratu. Bentuk segitiga ini memperlihatkan bahwa Teluk Palabuhanratu
termasuk teluk yang agak terbuka dengan mulut yang menghadap ke arah Barat
Daya. Perairan teluk ini berhadapan langsung dengan Samudera Hindia, sehingga
kondisi perairan dan ikan-ikan yang terdapat di perairan teluk banyak
dipengaruhi oleh perairan Samudera Hindia (PPN Palabuhanratu, 2007).
Keadaan Wilayah Kecamatan Palabuhanratu
Kecamatan Palabuhanratu
merupakan Ibu kota Kabupaten Sukabumi yang berbatasan langsung dengan Kecamatan
Cikakak dan Cikondang di sebelah Utara, Kecamatan Cimanggu di sebelah Timur,
Kecamatan Simpenan di sebelah Selatan dan Teluk Palabuhanratu sebelah Barat. Luas
daerah ini adalah 9.087 Ha dengan kondisi pegunungan yang ditumbuhi oleh
pohon-pohon liar, perkebunan, ladang sawah dan pertambangan yang tersebar pada
8 Desa dan sungai besar yang melewati daerah Kecamatan dan menjadikan muara di
Pantai perairan Palabuhanratu adalah Sungai Cipalabuhan, Citepus dan Cimandiri
yang sekaligus sebagai garis perbatasan dengan Kecamatan Simpenan. Panjang
pantai perairan Palabuhanratu adalah 7,9 Km dengan jenis pantai berpasir.
Sejarah dan Kondisi Geografis PPN
Palabuhanratu
Pembangunan PPN Palabuhanratu mendapat dana
bantuan dari ADB, yaitu khusus untuk pembangunan fisik PPN Palabuhanratu. PPN
Palabuhanratu diresmikan pada tanggal 18 Februari 1993. Pembangunan PPN Palabuhanratu telah mengikuti kaidah proses
pembangunan yakni survey, identification, design, construction, operation,
and maintenance (SIDCOM). Studi
kelayakan dan penyusunan master plan telah dilakukan oleh konsultan
Rogge Marine Enginering Consultant GmBh (Jerman), desain rancang bangun
pembangunan tahap I telah dilakukan oleh Konsultan PT. Tri Patra, dan
pembangunan fisiknya dilakukan oleh kontraktor PT. Pembangunan Perumahan.
Selama kurun waktu
operasionalnya sampai sekarang, PPN Palabuhanratu telah berfungsi baik. Segenap
fasilitas yang ada telah difungsikan dan telah dimanfaatkan untuk
menunjang aktivitas kapal melaut, pemasaran ikan, penanganan, pengolahan dan
pembinaan mutu ikan, pengumpulan data statistik perikanan, pengendalian dan
pengawasan kapal ikan, penyampaian informasi perikanan kepada nelayan,
pengembangan masyarakat nelayan, pengembangan wisata bahari, dan pembinaan
masyarakat pantai. PPN Palabuhanratu tetap merupakan unit pelaksana teknis Departemen Kelautan
dan Perikanan.
PPN Palabuhanratu yang terletak di pantai selatan Jawa Barat merupakan
daerah potensi perikanan yang terdiri dari perairan ZEEI 490.432 ton/tahun dari
perairan Indonesia 162.242 ton/tahun, baru dimanfaatkan 31% atau 103.878
ton/tahun. Operasional PPN Palabuhanratu ditandai oleh beberapa aktivitas pelabuhan
seperti aktivitas produksi perikanan, kapal, pelayanan kebutuhan logistik
kapal, penggunaan alat tangkap dan lain-lain yang selalu mengalami perubahan.
Secara geografis PPN Palabuhanratu terletak pada posisi 6º 95’ Lintang Selatan
dan 106º 30’ Bujur Timur (PPN Palabuhanratu, 2005).
Langganan:
Postingan (Atom)