1.Menerbitkan
Surat Persetujuan Berlayar;
2.Mengatur
kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
3.Memeriksa
ulang kelengkapan dokumen kapal
perikanan;
4.Memeriksa
teknis dan nautis kapal perikanan dan
memeriksa alat penangkapan
ikan, dan alat bantu penangkapan
ikan;
5.Memeriksa
log book penangkapan dan pengangkutan ikan;
6.Memeriksa
pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
7.Menerbitkan
surat tanda bukti lapor kedatangan
dan keberangkatan
kapal perikanan;
8.Memeriksa
sertifikat ikan hasil tangkapan.
9.Mengawasi
pengisian bahan bakar;
10.Mengawasi
kegiatan pembangunan
fasilitas pelabuhan perikanan;
11.Melaksanakan
bantuan pencarian dan penyelamatan;
12.Memimpin penanggulangan pencemaran
dan pemadaman kebakaran di
pelabuhan perikanan;
13.Mengawasi
pelaksanaan
perlindungan lingkungan maritim;
14.memeriksa
dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
15.Mengatur
olah gerak dan lalulintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
16.Mengawasi
pemanduan
Baca juga : penyidik pegawai negeri sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar