Kamis, 17 Januari 2013

TUGAS DAN WEWENANG SYAHBANDAR DI PELABUHAN PERIKANAN (UU No. 45 Tahun 2009)


1.Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
2.Mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
3.Memeriksa ulang kelengkapan  dokumen kapal perikanan;
4.Memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan  memeriksa  alat  penangkapan  ikan,  dan alat bantu penangkapan ikan;
5.Memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan;
6.Memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
7.Menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
8.Memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan. 
9.Mengawasi pengisian bahan bakar; 
10.Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan; 
11.Melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; 
12.Memimpin  penanggulangan  pencemaran  dan pemadaman kebakaran  di pelabuhan perikanan; 
13.Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim; 
14.memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut; 
15.Mengatur olah gerak dan lalulintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan; 
16.Mengawasi pemanduan
                    Pengawas Perikanan
                    Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)
                    Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar