


Tanda pengenal kapal perikanan
adalah tanda atau notasi tentang identitas kapal perikanan berupa
wilayah operasional, fungsi atau jenis kapal (penangkap ikan, pengangkut
ikan, kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan
ikan) dan nomor registrasi tempat kapal didaftarkan sebagai kapal
perikanan.
Kapal perikanan sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. Kapal penangkap ikan;
b. Kapal pengangkut ikan;
c. Kapal
pendukung operasi penangkapan ikan
Kewenangan pendaftaran dan penandaan
kapal perikanan :
Pusat > 30 GT
Provinsi > 10 GT –
30 GT
Kab/Kota ≤ 10
GT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar