Selasa, 22 Januari 2013

Pengertian dan Kewenangan Pendaftaran, Penandaan Kapal Perikanan

Kapal perikanan milik orang Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap di WPP-RI dan/atau laut lepas wajib didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia.
*  Pendaftaran Kapal Perikanan adalah pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
*    Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.
*  Buku Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi hasil pendaftaran kapal perikanan yang berisi data kapal perikanan dan identitas pemilik serta perubahan – perubahan yang terjadi terhadap fisik dan dokumen kapal perikanan.
    Tanda pengenal kapal perikanan adalah tanda atau notasi tentang identitas kapal perikanan berupa wilayah operasional, fungsi atau jenis kapal (penangkap ikan, pengangkut ikan, kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan) dan nomor registrasi tempat kapal didaftarkan sebagai kapal perikanan.
Kapal perikanan sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. Kapal penangkap ikan;
b. Kapal pengangkut ikan;
c. Kapal pendukung operasi penangkapan ikan 


Kewenangan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan :
Pusat  > 30 GT
Provinsi  > 10 GT – 30 GT
Kab/Kota  10 GT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar