Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan kegiatan pengawasan dalam upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dengan cara pemanfaatan dan pengelolaan yang mengedepankan pada kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan agar dapat termanfaatkan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan yang berlaku.
Target pengawasan tersebut meliputi para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan serta masyarakat pesisir yang melakukan kegiatan usaha memanfatakan sumber daya kelautan dan perikanan. Kegiatan usaha tersebut antara lain :
1. Pemanfaatan ruang laut
2. Usaha penangkapan ikan di laut
3. Usaha Pembudidayaan ikan di laut
4. Usaha penangkapan ikan di perairan umum (sungai, situ, waduk dan genangan air lainnya)
5. Usaha pembudidayaan ikan di perairan umum
6. Usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan
Obyek pengawasanya antara lain :
1. Dokumen kapal penangkap ikan
2. Alat tangkap ikan
3. Zonasi penangkapan ikan
4. Barang Milik Kapal Tenggelam
5. Konservasi sumber daya kelautan dan perikanan
6. Perizinan usaha kelautan dan perikanan
7. Distribusi hasil perikanan
8. Unit pengolahan ikan
Pihak yang berwenang melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan adalah :
1. Pengawas Perikanan
2. Pengawas Kelautan
3. Kepolosian Air dan Udara
4. Polsus
5. TNI AL
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
6. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)
Mari kita jaga bersama sumber daya kelautan dan perikanan demi kelestarian alam kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar