Pokmaswas merupakan komponen masyarakat yang membentuk kelompok, dapat berupa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, nelayan dan/atau masyarakat petani ikan yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang ditunjuk, dikukuhkan/ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan.
Tujuan dibentuknya Pokmaswas adalah membantu pemerintah dalam mengelola SDKP yang optimal, lestari dan bertanggungjawab serta meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kegiatan Pokmaswas antara lain :
1. Ikut serta mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan dengan lembaga/instansi terkait
2. Memberikan saran dan masukan
3. Mendapatkan bimbingan
4. Mendapatkan penghargaan
5. Memantau kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan
6. Menghimbau pelaku usaha untuk taat aturan
7. Melakukan tindakan tangkap tangan terhadap pelanggar
8. Melaporkan pelanggaran.
Dasar hukum :
1. Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang No. 45 Tahun 2009;
2. Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana telah diubah dengan undang--undang No. 1 Tahun 2014;
3. Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan.
Baca juga : Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar