Kamis, 16 Juni 2022

ANGKUTAN TRANSPORTASI UMUM DARI BANDUNG KE MAJALENGKA

Kabupaten Majalengka saat ini menjadi destinasi kunjungan baik untuk berwisata maupun tujuan lainnya. Namun ada beberapa teman-teman yang masih belum tau trip perjalanan transportasi angkutan dari Bandung ke Majalengka maupun sebaliknya. Berikut daftar trasnportasi angkutan darat yang dapat diakses dari Bandung ke Majalengka maupun sebaliknya.

1. Menggunakan angkutan Elf dari Leuwipanjang ke Cikijing, maupun dari Cicaheum ke Cikijing (via Sumedang) kisaran harga tiket Rp. 50.000, 

2. Menggunakan mobil Travel,  seperti : 

  a. Mitra Andis (Bandung-Kuningan) via Sumedang Majalengka, kisaran harga tiket Rp. 90.000

  b. Mekar Sari (MS) shuttle (Gasibu, Pasteur, Kopo, Buahbatu, Cileunyi- Cikijing) kisaran harga tiket        Rp.100.000 (Non Member) dan Rp.60.000 (Member)

  c. Arnes shuttle (Balubur Town Square-Tonjong Majalengka) kisaran harga Rp. 100.000.

  d. Travel MM ( Bandung-Cigasong Majalengka) kisaran harga tiket Rp. 70.000

Harga sewaktu waktu dapat berubah.

Demikianlah informasi jasa angkutan transportasi dari Bandung ke Majalengka.

Semoga bermanfaat😊








Rabu, 15 Juni 2022

KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS)

Pokmaswas merupakan komponen masyarakat yang membentuk kelompok, dapat berupa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, nelayan dan/atau masyarakat petani ikan yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang ditunjuk, dikukuhkan/ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan.

Tujuan dibentuknya Pokmaswas adalah membantu pemerintah dalam mengelola SDKP yang optimal, lestari dan bertanggungjawab serta meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kegiatan Pokmaswas antara lain :

1. Ikut serta mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan dengan lembaga/instansi terkait

2. Memberikan saran dan masukan

3. Mendapatkan bimbingan

4. Mendapatkan penghargaan

5. Memantau kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan 

6. Menghimbau pelaku usaha untuk taat aturan 

7. Melakukan tindakan tangkap tangan terhadap pelanggar

8. Melaporkan pelanggaran.


Dasar hukum :

1. Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang No. 45 Tahun 2009;

2. Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana telah diubah dengan undang--undang No. 1 Tahun 2014;

3. Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan.



Baca juga : Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan kegiatan pengawasan dalam upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dengan cara pemanfaatan dan pengelolaan yang mengedepankan pada kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan agar dapat termanfaatkan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan yang berlaku.

Target pengawasan tersebut meliputi para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan serta masyarakat pesisir yang melakukan kegiatan usaha memanfatakan sumber daya kelautan dan perikanan. Kegiatan usaha tersebut antara lain :

1. Pemanfaatan ruang laut 

2. Usaha penangkapan ikan di laut

3. Usaha Pembudidayaan ikan di laut

4. Usaha penangkapan ikan di perairan umum (sungai, situ, waduk dan genangan air lainnya)

5. Usaha pembudidayaan ikan di perairan umum

6. Usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan

Obyek pengawasanya antara lain :

1. Dokumen kapal penangkap ikan

2. Alat tangkap ikan

3. Zonasi penangkapan ikan

4. Barang Milik Kapal Tenggelam

5. Konservasi sumber daya kelautan dan perikanan

6. Perizinan usaha kelautan dan perikanan

7. Distribusi hasil perikanan

8. Unit pengolahan ikan

Pihak yang berwenang melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan adalah :

1. Pengawas Perikanan

2. Pengawas Kelautan

3. Kepolosian Air dan Udara

4. Polsus

5. TNI AL

6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 

6. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)

Mari kita jaga bersama sumber daya kelautan dan perikanan demi kelestarian alam kita.



Baca Juga : 

Penguatan Industrialisasi dan Penerapan Konsep "Blue Economy" dalam Pembangunan Perikanan Tangkap yang Maju dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Konsep Blue Economy antara lain:
1. Inovativ dan kreatif dalam memanfaatkan Sumberdaya Ikan (SDI), sehingga meningkatkan nilai tambah (value added) dengan nir limbah (zero waste) dan meningkatkan daya saing dalam perikanan.

Prinsip Blue Economy dalam Industrialisasi Perikanan Tangkap antara lain :
1. Efisien dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam
2. Nir Limbah (Zero Waste)
3. Menciptakan inclusive social
4. Menciptakan Lapangan pekerjaan