SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
SIUP adalah izin tertulis yang
harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan
menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
SIUP dibagi menjadi SIUP – OI
dan SIUP – PM.
A. SIUP-OI adalah SIUP untuk
perusahaan atau perorangan Indonesia, sedangkan
B. SIUP-PM SIUP untuk perusahaan
dengan fasilitas penanaman modal.
Berdasarkan jenis permohonannya
SIUP dibedakan menjadi :
a. Permohonan SIUP baru
b. Permohonan SIUP perubahan /
perluasan.
SIUP-OI SIUP BARU
Persyaratan :
1. Surat permohonan
2. Rencana Usaha
3. Fotocopy akte pendirian
perusahaan (untuk perusahaan/koperasi) dan harus menyebutkan bidang usaha
perikanan
4. Fotocopy pengesahan akte
pendirian oleh Menteri yang membidangi hukum
5. Fotocopy KTP pemilik kapal
atau penanggung jawab
6. Pas foto berwarna terbaru
ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
7. Surat keterangan domisili
usaha (minimal dari kelurahan setempat)
8. Spesimen tanda tangan pemilik
kapal atau penanggung jawab.
9. Surat pernyataan permohonan
yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang
disampaikan.
10. Surat kuasa apabila
pengurusan izin dikuasakan kepada selain pemilik atau penanggung jawab.
11. Dokumen pendukung kesiapan
kapal (seperti : grosse akte, akte
jual beli kapal dan surat keterangan tukang).
SIUP-PM
(SURAT IZIN USAHA PERIKANAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL)
Untuk
memperoleh SIUP di bidang penanaman modal, setiap orang atau badan hukum
Indonesia wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan SIUP di bidang penanaman
modal kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
1. Fotocopy akte pendirian perusahaan
berbadan hukum yang menyebutkan bidang usaha perikanan yang telah disyahkan
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengesahan badan hukum;
2.
Fotocopy Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM);
3. Pas foto berwarna terbaru pemilik kapal
atau penanggung jawab perusahaan 2 (dua) lembar, ukuran 4 x 6 cm;
4.
Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan;
5. Surat
keterangan domisili usaha ;
6.
Fotocopy NPWP;
7. Speciment
tanda tangan penanggung jawab perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar