Selasa, 19 Juni 2012

PENGERTIAN SIUP


SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
SIUP dibagi menjadi SIUP – OI dan SIUP – PM.
A. SIUP-OI adalah SIUP untuk perusahaan atau perorangan Indonesia, sedangkan
B. SIUP-PM SIUP untuk perusahaan dengan fasilitas penanaman modal.
Berdasarkan jenis permohonannya SIUP dibedakan menjadi :
a. Permohonan SIUP baru
b. Permohonan SIUP perubahan / perluasan.
SIUP-OI SIUP BARU
Persyaratan :
1. Surat permohonan
2. Rencana Usaha
3. Fotocopy akte pendirian perusahaan (untuk perusahaan/koperasi) dan harus menyebutkan bidang usaha perikanan
4. Fotocopy pengesahan akte pendirian oleh Menteri yang membidangi hukum
5. Fotocopy KTP pemilik kapal atau penanggung jawab
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
7. Surat keterangan domisili usaha (minimal dari kelurahan setempat)
8. Spesimen tanda tangan pemilik kapal atau penanggung jawab.
9. Surat pernyataan permohonan yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
10. Surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan kepada selain pemilik atau penanggung jawab.
11. Dokumen pendukung kesiapan kapal (seperti :  grosse akte, akte jual beli kapal dan surat keterangan tukang).
SIUP-PM (SURAT IZIN USAHA PERIKANAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL)
Untuk memperoleh SIUP di bidang penanaman modal, setiap orang atau badan hukum Indonesia wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan SIUP di bidang penanaman modal kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
1. Fotocopy akte pendirian perusahaan berbadan hukum yang menyebutkan bidang usaha perikanan yang telah disyahkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengesahan badan hukum;
2. Fotocopy Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM);
3. Pas foto berwarna terbaru pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan 2 (dua) lembar, ukuran 4 x 6 cm;
4. Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan;
5. Surat keterangan domisili usaha ;
6. Fotocopy NPWP;
7. Speciment tanda tangan penanggung jawab perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar