Pola dasar PNPM Mandiri KP dirancang untuk meningkatkan kemampuan KUKP yang terdiri dari kelompok nelayan, pembudidaya, pengolah atau pemasar ikan dan kelompok usaha garam rakyat untuk mengembangkan usaha produktif dalam rangka mendukung peningkatan kemampuan dan pendapatan, penyerapan tenaga kerja dan penumbuhan wirausaha kelautan dan perikanan.
Untuk pencapaian tujuan tersebut di atas, komponen utama pengembangan PNPM Mandiri KP adalah :
1. Keberadaan KUKP (KUB, Pokdakan, Poklahsar, dan KUGAR);
2. Keberadaan tenaga pendamping;
3. Sosialisasi, Pelatihan, dan lokakarya;
4. Penyaluran dana BLM; dan
5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
B. Strategi Dasar Strategi dasar PNPM Mandiri KP adalah :
1. Peningkatan kemampuan kelembagaan kelompok dalam mengelola BLM;
2. Optimalisasi potensi usaha kelautan dan perikanan;
3. Fasilitasi bantuan usaha bagi KUKP (Nelayan, pembudidaya, pengolah/pemasar ikan, dan masyarakat petambak garam rakyat, dan
4. Pendampingan KUKP (KUB, Pokdakan, Poklahsar, dan KUGAR) dalammanajemen usaha, pemanfaatan teknologi, dan kemitraan.
C. Strategi Operasional
Strategi Operasional PNPM Mandiri KP adalah :
1. Sosialisasi tingkat pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
2. Rekruitmen tenaga pendamping;
3. Identifikasi KUB, Pokdakan dan Pohlasaruntuk diverifikasi oleh Tim Teknis dan diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota kepada Dinas Provinsi dan diteruskan ke Kelompok Kerja (Pokja), selanjutnya akan ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan;
4. Penyiapan SDM melalui pelatihan teknis dan Manajemen usaha untuk tenaga pendamping;
5. Verifikasi RUB PUMP oleh tenaga pendamping dan tim teknis sebagai dasar pengusulan pencairan BLM; dan
6. Identifikasi, seleksi, dan verifikasi calon lokasi sasaran dan calon penerima BLM PUGAR dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Tenaga Pendamping dan Tim Pemberdayaan Masyarakat, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku KPA.
D. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri KP meliputi :
1. Sosialisasi dan koordinasi kegiatan;
2. Identifikasi, seleksi, verifikasi, dan penetapan calon KUKP penerima BLM;
3. Rekruitmen tanaga pendamping;
4. Pelatihan;
5. Penyusunan dan pengusilan RUB serta dokumen administrasi;
6. Penyaluran BLM;
7. Pendampingan;
8. Pembinaan dan pengendalian;
9. Pemantauan dan evaluasi;
10. Pelaporan.
Dikutif dari buku Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri KP dan Pedoman Teknis Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) Tahun 2011.
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha
DITJEN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar